Archive for Oktober, 2011

GREEN SCRUB

Scrub dari bahan-bahan alami

Berbagai bahan alami dapat dimanfaatkan untuk membuat scrub penghalus kulit. Karena sifatnya yang alami dan tanpa bahan pengawet, buatlah ramuan scrub dalam jumlah secukupnya agar tetap fresh dan tidak terkontaminasi.

 

  • Wortel

Racik : parut kasar beberapa buah wortel lalu campur dengan body lotion anda.

Manfaat : membantu menghilangkan noda hitam pada kulit karena mengandung betakaroten yang cukup tinggi.

 

  • Kelapa

Racik : parut buah kelapa + body lotion

Manfaat : kandungan minyaknya dapat mengatasi kondisi kulit kering.

 

  • Beras

Racik : tumbuk senggenggam beras, lalu campur dengan sedikit minyak zaitun.

Manfaat : menghaluskan, melembabkan kulit dan memperlambat efek-efek penuaan seperti keriput.

 

  • Kopi

Racik : seduh kopi dengan air hanagt, ambil ampasnya lalu campur dengan body lotion.

Manfaat : kandungan asam alami kopi dipercaya mampu untuk mengencangkan dan melicinkan kulit.

 

  • Gula

Racik : campur 2 sendok makan gula pasir dengan buah favorit anda yang dihaluskan (pisang, alpukat, strawberry) tambahkan 2 sendok makan madu.

Manfaat : memberi nutrisi pada kulit sehingga kulit lebih mulus dan bersinar.

 

  • Ketimun

Racik : tempelkan irisan ketimun atau masker ketimun pada wajah.

Manfaat : Menghambat kehadiran kerutan pada wajah. Selain itu, ketimun ini dapat juga membuat kulit wajah tetap lembut, jauh dari jerawat dan mengatasi sembab di kulit sekitar mata.

 

 

 

 

Sumber : majalah sariayu edisi ke-3 / 2008

Tugas 1

Nama              : Devi Mustika Supriyani

Kelas               : 2EB17

NPM                : 28210948

 

 

 

Menurut saya ekonomi koperasi adalah suatu kajian mengenai perekonomian yang ada di Indonesia, yang secara bersama-sama bekerja dan bergotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola berdasarkan asas kekeluargaan.

 

Dibawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian ekonomi koperasi dan pengertian dari koperasi itu sendiri yang saya ambil dari beberapa sumber diantaranya :

 

 

a. Ekonomi koperasi terdiri dari 2 suku kata co dan operation

co artinya bersama.

operation artinya pekerjaan.

Cooperation berarti pekerjaan bersama atau pekerjaan untuk tujuan tertentu. Sedangkan ekonomi merupakan hal-hal yang bersifat senantiasa mencari keuntungan.

Jadi ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan anggota-anggotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya.

Sumber : Budiarsi & Indrastuti. 2007. Pengetahuan Sosial Ekonomi.Jakarta : Sinar Grafika.

 

b. Bentuk koperasi ekonomi ialah koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Koperasi juga merupakan alat perjuangan ekonomi dan alat pendemokrasian ekonomi nasional.

Sumber : Sovie, Niam. 1987. Sistem ekonomi Indonesia. Jakarta : Karunika.

 

c. Undang-Undang No.2 Tahun 1960.

Koperasi sebagai pengerak, yang berarti koperasi merupakan penggerak roda ekonomi.

 

d. Menurut Dr. Margareth.

Koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama yang di dalamnya tersirat unsur tolong-menolong.

 

e. Menurut Dr. Sri Edi Swasono

Sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat 1 yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Ini menandakan bahwa jika ada perusahaan atau usaha ekonomi yang tidak melaksanakan usaha bersama dan asas kekeluargaan, maka perusahaan atau usaha ekonomi tersebut bukan merupakan bagian dari perekonomian nasional.

 

f. Menurut D.E Taylor.

Koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari hari.

 

g. Menurut Dr Moh Hatta.

Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong-menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota-anggotanya.

 

h. Undang-undang No.14/65

Koperasi yaitu bentuk organisaasi ekonomi yang digunakan sebagai alat revolusi untuk mendobrak tempat persemaian sebagai wahana sosialisme manusia.

 

i. Undang-Undang No.12/67

Koperasi yaitu bentuk organisasi yang berwatak sosial dari gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

 

j. Undang-Undang No.25/92

Koperasi yaitu organisasi ekonomi yang berbentuk badan usaha (BU) dan badan hukum (BH) dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan.

 

k. Koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya.

Sumber : http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html

 

 

l. Menurut Dr. Fay (1980).

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu semangat, tidak memikirkan diri sendiri sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan apa yang dilakukan mereka terhadap organisasi.

 

m. Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo.

Koperasi adalah perkumpulan manusia yang dengan kemauannya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

 

n. Menurut Prof. R. S. Soeriaatmadja.

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga merupakan pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka.

 

o. Menurut Paul Hubert Casselman.

Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.

 

p. Menurut Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama untuk menolong.

 

q. Menurut Dr. G. Mladenata.

Koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

 

r. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum, koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

s. Menurut Drs. A. Chaniago

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan keluar masuk sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

 

t. Koperasi adalah wadah demokrasi dan sosial yang bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.

Sumber : Umar, Burhan & Munawar, Ismail. 1988. Koperasi Produksi.Jakarta : Karunika.

 

u. Koperasi adalah organisasi ekonomi dari satu kelompok besar anggota masyarakat yang secara sosial dan politik lemah atau tidak berdaya.

Sumber : Mubyarto. 1988. Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia.Jakarta : LP3ES.

 

v. Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan

Sumber : Reksohadiprodjo, Sukanto. 1987. Manajemen Koperasi. Yogyakarta : BPFE.

 

 

 

Seperti yang kita ketahui memang banyak sekali definisi-definisi dari koperasi. Namun semua definisi-definisi tersebut memiliki makna yang sama, bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha atau organisasi ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya.