Etika Profesi

Nama                   : Devi Mustika Supriyani

Kelas / NPM       : 4EB17 / 28210948

KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

A. KODE ETIK ADVOKAT

Dasar Hukum :

  1. UU Advokat No.18 Tahun 2003
  2. Kode Etik Advokat Indonesia

Pengawasan Kode Etik Advokat :

  1. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
  2. Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas unsur Advokat Senior, para Ahli/Akademisi, dan Masyarakat.

Dalam Undang-Undang Advokat (pasal 1) yang dimakasud dengan advokat adalah orang yang berprofesi member jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Berikut adalah kode etik seorang advokat :

  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Hak Imunitas Advokat adalah hak advokat yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Hak atas informasi dalam menjalankan profesinya advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan untuk pembelaan kepentingan lainnya.
  • Advokat dalam menjalankan tugas dilarang membeda-bedakan karena jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara kliennya.
  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Advokat berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik. Advokat juga wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien, dan tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan kliennya.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
  • Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  • Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. Advokat wajib memberikan pembelaan hukum kepada teman sejawatnya yang diduga melakukan tindak pidana atas permintaan atau karena penunjukan organisasi profesi. Hubungan antara teman sejawat advokat dilandasi sikap saling menghargai, saling menghormati, dan saling mempercayai. Jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, tidak boleh menggunakan kata-kata yang tidak sopan. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
  • Apabila klien hendak mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa. Advokat lama meberikan semua surat keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi advokat terhadap klien tersebut.
  • Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile). Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
  • Advokat tidak dibenarkan menjamin perkara yang ditanganinya akan menang. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien. Advokat harus mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan merugikan kepentingan klien.
  • Surat yang dikirim oleh advokat kepada teman sejawatnya dapat ditunjukan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali pada surat tersebut “Sans Prejudice“. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka perdamaian antara advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti di muka pengadilan.
  • Dalam rangka perkara perdata, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan advokat pihak lawan, dan apabila menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat “Ad Informandum” maka seketika itu tembusan advokat pihak lawan. Dalam perkara pidana, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan.
  • Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebihan.
  • Pengaduan pelanggaran kode etik bisa diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yaitu: Klien, Teman Sejawat, Pejabat Pemerintah, Anggota Masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah/dari Organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota.
  • Hak Retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Ketentuan mengenai hal ini dapat kita temui dalam Pasal 1812 KUHPer:

 “Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”

Hak Retensi ini dimiliki antara lain oleh advokat. Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya. Misalnya, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Kode Etik Advokat disebutkan bahwa hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien. Jadi, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.

B.    KODE ETIK PROFESI INFORMATIKAWAN

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik. Saat ini banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang dan password komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Oleh karena itu, kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet khususnya para professional di bidang TI adalah :

  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

 

 Sumber :

Klik untuk mengakses kode_etik_profesi.pdf

http://dennyhartono.blogspot.com/

Tinggalkan komentar