Archive for Desember, 2011

5 Makanan untuk Mencegah Jerawat

5 Makanan untuk Mencegah Jerawat

 

Jerawat adalah hal yang sangat mengganggu bagi sebagian seseorang. Selain dapat mengganggu penampilan, jerawat juga dapat mengurangi rasa percaya diri seseorang. Jerawat terjadi karena kelebihan produksi kelenjar minyak sehingga mengakibatkan penyumbatan. Apabila sumbatan membesar dan terjadi interaksi dengan bakteri, itulah yang memicu munculnya jerawat.

 

Jerawat sebenarnya bisa dicegah, salah satunya dengan rajin mengonsumsi jenis makanan tertentu. Dr. Elliott Weiss, M.D, seorang dokter kulit dari Laser & Skin Surgery Center of New York juga mengatakan, sebaiknya hindari beberapa jenis makanan jika tak mau wajah berjerawat.

“Hindari makanan lezat, makanan manis, susu dalam jumlah yang cukup besar dan biji-bijian olahan. Ini akan menyehatkan kulit Anda. Selanjutnya, makanlah makanan yang baik untuk kulit, yang mengandung cukup banyak vitamin dan mineral. Kedua zat ini mampu membuat kulit Anda sehat dan cantik dari dalam,” urainya.

Berikut ini makanan yang dapat mencegah jerawat, seperti dijelaskan Dr. Elliott dan dikutip Total Beauty:

 

1. Sayuran

Sayuran yang mengandung banyak air seperti mentimun, bagus untuk mencegah jerawat. Air bermanfaat untuk mengeluarkan penyumbatan pada pori-pori maupun berfungsi sebagai detoks. Selain itu, mentimun memberikan sensasi dingin sehingga efektif dalam menenangkan peradangan yang terkait dengan jerawat.

Sayuran yang sarat vitamin A juga baik untuk detoksifikasi secara keseluruhan, baik untuk kulit maupun tubuh. Ada juga bisa mengkonsumsi kentang maupun ubi jalar untuk mencegah munculnya jerawat.

 

2. Tiram

Tiram mengandung zinc cukup tinggi, yang berfungsi mengatur pelepasan hormon testosterone, si penyebab jerawat. Zinc juga membantu penyerapan vitamin A, yang bagus untuk kulit. Cara menikmati tiram yang terbaik, adalah dengan memakannya mentah-mentah, tentunya setelah sebelumnya dicuci bersih.

 

3. Yogurt

Konsumsi susu yang berlebihan memang dapat memicu tibulnya jerawat, namun tidak begitu dengan yogurt. Yogurt mampu mencegah munculnya bakteri jahat yang dapat menyebabkan jerawat dari dalam tubuh Anda. Ada baiknya Anda memasukkan yogurt dalam menu harian. Cobalah campurkan yogurt, strawberry dan madu sebagai minuman penutup di malam hari Anda.

 

4. Dark Chocolate

Makanan manis sangat tidak baik bagi kulit Anda. Gantilah permen Anda dengan dark chocolate, akan lebih baik lagi jika dark chocolate tersebut dicampur dengan almon, kismis, maupun buah-buahan kering lainnya. Coklat mengandung anti oksidan yang mampu menangkal radikal bebas sehingga bagus untuk kulit.

 

5. Air Putih

Minum air putih secukupnya dan menjaga tubuh agar tidak dehidrasi, sangat bagus untuk kulit Anda. Air menjauhkan kulit Anda dari kekeringan, berfungsi sebagai detoks sekaligus mencegah timbulnya jerawat. Jika Anda bosan dengan air putih biasa, coba tambahkan beberapa tetes lemon atau jeruk untuk membuat variasi rasa dan aroma air putih Anda.

 

Sumber : http://aliefqu.wordpress.com/2011/12/19/5-makanan-untuk-mencegah-jerawat/

 

Membaca Pikiran Seseorang

 

Bagaimana Membaca Pikiran Seseorang ?

 

 

Membaca bahasa tubuh adalah komponen inti dari membaca pikiran. Lewat bahasa tubuh, kita bisa mengetahui emosi dasar seseorang. Peneliti menemukan bahwa ketika seseorang mengamati gerak tubuh orang lain, mereka dapat mengenali emosi sedih, marah, gembira, takut dan lain-lain.

Ekspresi wajah juga merupakan penanda bagi kita untuk dapat mengetahui apa yang dipikirkan orang lain. Mata seseorang adalah sumber penanda yang paling mudah untuk mengetahui pikiran orang lain.

 

1.      mata yang turun ketika sedih,

2.      terbuka lebar ketika takut,

3.      terlihat tidak fokus kala sedang berkhayal,

4.      menatap tajam penuh kecemburuan, atau

5.      menatap sekitarnya ketika tidak sabar.

 

Menjadi Pembaca Pikiran Ulung

Lalu, bagaimana kita bisa menjadi seorang pembaca pikiran yang lebih baik? Tim dari Psychology Today telah merumuskan beberapa hal yang bisa membantu kita membaca pikiran.

1. Kenalilah orang lain.
“Kemampuan membaca pikiran akan meningkat, semakin kita mengenal lawan bicara kita,” kata William Ickes. Jika kita berinteraksi dengan seseorang selama kurang lebih sebulan, kita akan lebih mudah untuk mengenali apa yang ia pikirkan dan rasakan.

 

2. Minta umpan balik.
Penelitian menunjukkan bahwa kita dapat meningkatkan kemampuan membaca dengan cara menanyakan kebenaran dari tebakan kita. Misalnya, “Saya mendengar, sepertinya kamu sedang marah. Benar tidak?”. Dengan begitu kita dapat belajar sedikit-demi sedikit kemampuan membaca pikiran orang lain.

 

3. Perhatikan bagian atas dari wajah.
Emosi yang palsu, biasanya diungkapkan pada bagian bawah wajah seseorang. Sedangkan, menurut Calin Prodan—profesor neurologi di University of Oklahoma Health Sciences Center, emosi utama bisa dilihat dari sebagian ke atas wajah, biasanya di sekitar mata.

 

4. Lebih ekspresif.
Ekspresivitas emosi cenderung timbal balik. Ross Buck, “semakin kita ekspresif, semakin banyak pula kita akan mendapat informasi mengenai kondisi emosional dari orang lain di sekitar kita.”
5. Santai.
Menurut Lavinia Plonka, pengarang Walking Your Talk, seseorang cenderung “menyamakan diri” dengan lawan bicaranya melalui postur tubuh dan pola napas. Jika anda merasa tegang, teman bicara anda bisa saja, secara tak sadar, menjadi tegang pula lalu terhambat, dan akhirnya menjadi sulit untuk dibaca. Ambillah napas panjang, senyumlah, dan coba untuk menampilkan keterbukaan dan penerimaan kepada siapapun yang bersama anda.

 

6. Tinjauan Kritis
Perlu kita ingat, bahwa ekspresi emosi bisa berbeda di berbagai budaya. Ekspresi sedih di satu budaya, bisa jadi diinterpretasikan sebagai emosi lain di budaya lain. Jadi jika ingin membaca seseorang, kita perlu memperhatikan pula unsur budaya yang berlaku di tempat tinggal orang itu, jangan sampai salah menebak, atau bahkan memicu terjadinya kesalahpahaman.

Kita juga tak bisa mengesampingkan fenomena membaca pikiran ini sebagai sebuah fenomena yang biasa diasosisasikan dengan kemampuan supranatural, sebab percaya tidak percaya, memang ada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk membaca pikiran yang sulit dijelaskan ilmu pengetahuan.

 

 

Sumber : http://www.indospiritual.com/artikel_tiap-manusia-bisa-membaca-pikiran-orang-lain.html

 

 

 

Memilih Kosmetik Yang Aman Bagi Kulit

Tips Memilih Kosmetik Yang Aman Bagi Kulit

 

Memilih dan menggunakan kosmetik dengan aman wajib dilakukan. Berikut beberapa tips memilih kosmetik aman bagi kulit :

 

1. Jenis Kulit
Ketahui dengan benar jenis kulit. Pada umumnya, hampir 80 persen orang Indonesia berjenis kulit kombinasi (berminyak di area T: dahi, hidung). Pilih kosmetik seperti pelembap, foundation, atau bedak yang sesuai jenis kulit.

 

2. Hentikan Berbagi Kosmetik Pribadi
Jika melihat tester di pertokoan atau mall, jangan langsung tergiur mencobanya. Minta pramuniaga membersihkan kosmetik tersebut sebelum digunakan. Setelah digunakan Anda juga harus langsung membersihkannya kembali jangan menunggu sampai di rumah. Karena akibat berbagi, Anda tidak tahu penyakit apa yang dapat ditularkan oleh kosmetik tersebut. Tips amannya gunakan pada area lengan, jangan ke wajah untuk mengecek warna.

 

3. Alergy Testing
Sebelum membeli kosmetik, harus perhatikan kandungan kimia dalam kosmetik tersebut. Apabila kulit bermasalah, gunakan kosmetik untuk kulit sensitif yang kandungan kimianya telah teruji. Anda juga bisa melakukanpengecekan sederhana pada kosmetik tersebut. Misalnya mengoleskan di bagian lengan atau belakang leher. Apabila merasa gatal jangan dibeli atau menghentikan pemakaiaanya.

 

4. Jauhi dari Matahari
Simpan kosmetik Anda dalam wadah atau tempat yang jauh dari panas atau sinar matahari. Selain dapat merusak kualitas, juga dapat menurunkan warna kosmetik. Anda juga harus menutup rapat-rapat kosmetik setelah menggunakannya. Untuk mencegahnya dari kotoran debu serta kuman-kuman dalam udara.

 

5. Perhatikan Umur Kosmetik
Usia lipstick, maskara, bedak, foundation, pelembab dan eye shadow rata-rata dapat bertahan sampai dua tahun. Namun, produk liquid atau cairan usianya lebih muda dibandingkan kosmetik tersebut.

 

6. Bersihkan Alat-Alat Kosmetik
Perhatikan kebersihan alat kosmetika Anda. Biasakan mencuci alat tersebut secara rutin sebelum menggunakannya. Debu dan kotoran serta minyak wajah yang menempel dapat memicu perkembangbiakan bakteri yang jahat. Dengan demikian, bukannya cantik wajah Anda akan bermasalah.

 

 

Sumber : http://www.dinohp.info/2010/09/tips-memilih-kosmetik-yang-aman-bagi.html

 

 

Menghilangkan rasa malas belajar

 

TIPS MENGHILANGKAN RASA MALAS BELAJAR

 
Tugas kuliah yang menumpuk kadang membuat kita menjadi malas. Namun jika dibiarkan, tugas-tugas itu tidak akan selesai begitu saja. Maka dari itu kita harus berusaha untuk mengubah rasa malas itu menjadi rasa senang. Karena apabila kita merasa senang terhadap sesuatu, maka saya yakin kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengusahakan sesuatu tersebut. Begitu juga dengan mengerjakan tugas-tugas kuliah.

 

Berdasarkan pengalaman saya dan dari artikel yang saya baca, berikut adalah tips untuk menghilangkan rasa malas belajar :
Pertama: kita harus semangat dan buang rasa malas yang ada didalam diri kita.

 

Kedua  : banyak yang meyakini bahwa dengan berwudhu juga bisa menghilangkan rasa malas karena dengan berwudhu secara langsung dapat menyegarkan kembali aura wajah kita yang semula malas atau mengantuk akan kembali menjadi semangat.

 

Ketiga : selain berwudhu kita juga bisa mandi terlebih dahulu sebelum belajar atau mengerjakan tugas. Karena dapat membuat tubuh kita segar, semangat dan rasa malas pun akhirnya hilang.

 

Keempat : pada saat memulai belajar kita harus memotivasi diri kita bahwa “kita bisa”  hal ini bertujuan untuk memacu semangat kita.

 

Kelima : jangan lupa berdoa sebelum belajar atau mengerjakan tugas agar kita diberi kelancaran dalam berpikir dan supaya apa yang kita lakukan diridhoi oleh Allah SWT.

 

Keenam : kita juga bisa membuat sesuatu yang menyegarkan seperti minuman yang segar supaya tidak bosan dan juga dapat menjernihkan pikiran kita.

 

Ketujuh : ketika sudah selesai, ucapkanlah Hamdallah dan berdoa kepada Allah semoga apa yang baru saja dikerjakan tadi bermanfaat untuk hari esok dan hari yang akan datang.

 

Demikian tips dari saya semoga bermanfaat. Selamat Mencoba !!!

 

 

http://kandangtips.blogspot.com/2011/04/tips-menghilangkan-rasa-malas-belajar.html

 

 

Meraih Cita-Cita

 

Ayo Raih Cita-Citamu !!!

Dari kecil pastinya kita memiliki sebuah impian atau cita-cita yang begitu tinggi. Seperti cita-cita ingin menjadi dokter, polisi, guru dan sebagainya. Namun tanpa kita sadari ketika kita beranjak dewasa cita-cita itu kadang terabaikan dalam pikiran kita. Padahal dalam hidup ini cita-cita atau harapan sangat penting, untuk memacu diri kita untuk bisa lebih baik, lebih maju dari sebelumnya.

 

Sebagai mahasiswa jurusan Akuntansi pastinnya cita-cita kita ingin menjadi Accounting atau ingin bekerja di perusahaan berskala besar. Dalam hal ini, untuk menuju ke arah apa yang kita inginkan memang tidaklah mudah tanpa adannya niat dan tekad yang kuat, yang kita tanamkan dalam diri kita untuk menuju sebuah cita-cita yang selama ini kita inginkan. Namun kita juga tidak bisa hanya mengandalkan niat saja karena untuk mencapai cita-cita juga perlu adannya kemauan, ilmu dan usaha. Berikut ini adalah tips untuk menggapai cita-cita antara lain :

 

  1. Ketahui apa bakat yang kamu miliki !!!
  2. Cari cita-cita yang sesuai dengan kemampuanmu itu !!!
  3. Lakukan pelatihan-pelatihan secara rutin untuk mempermudah pencapaian cita-citamu itu !!!
  4. Pelajari dengan sungguh-sungguh ilmu yang akan membantu kamu dalam menggapai cita-cita kamu itu !!!
  5. Jangan putus asa dan pantang menyerah !!!
  6. Tanamkan prinsip bahwa kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda !!!
  7. Jika kamu mengalami kegagalan, carilah penyebabnya kemudian perbaiki kegagalan itu dengan sikap optimis !!!

 

Namun kunci utama untuk mengggapai cita-cita adalah takdir Tuhan, semua yang sudah kita kerjakan tetap saja pada akhirnya TUHAN yang menentukan. Jadi selain berusaha kita juga harus berdoa dan tawakal.

 

 

Sumber : https://saripedia.wordpress.com/tag/cara-meraih-cita-cita-dan-tujuan-hidup/

 

Resep Favourite

Bolu Ketan Hitam Buatan Mama

 

Bahan -bahan :

  • tepung ketan hitam
  • tepung ketan putih
  • 1 sdt baking powder
  • 7 butir telur
  • gula pasir
  • 1 sdt garam
  • minyak goreng
  • susu kental manis
  • 2 sdm air kelapa

 

Peralatan :

  • Sebuah loyang cincin.

 

Cara memasak :

  1. Olesi loyang dengan minyak. Ayak tepung ketan hitam, tepung ketan putih & baking powder.
  2. Kocok telur, gula & garam sampai gula larut. Kocok dengan cepat sampai adonan kental & pucat.
  3. Masukkan  campuran tepung ketan hitam & putih serta minyak goreng.
  4. Campur susu kental manis & air kelapa.
  5. Tambahkan campuran susu kental manis & air kelapa  ke dalam adonan, aduk sampai rata.
  6. Tuang adonan ke dalam loyang yang dipanaskan. Kukus 25 menit.
  7. Keluarkan cake dari loyang setelah dingin, lalu potong sesuai selera.
  8. Bolu ketan hitam siap disajikan.

 

 

 

Lumpia Isi Telur Buatanku

Bahan-bahan :

1.      satu bungkus lumpia (10 lembar)

2.      2 butir telur

3.      daun bawang secukupnya

4.      minyak goreng

5.      garam

 

Cara memasak :

  1. Kocok telur, masukkan irisan daun bawang dan garam secukupnya.
  2. Panaskan minyak goreng dalam wajan.
  3. Bungkus adonan telur didalam lumpia (satu per satu).
  4. Goreng hingga matang lalu tiriskan.
  5. Lumpia isi telur siap disajikan.

 

 

 

 

Tugas 2

Nama : Devi Mustika Supriyani

Kelas  : 2EB17

NPM   : 28210948

BAB I

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

 

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikin sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa  pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan prinsip-prinsip koperasi yang paling sering dikutip.

 

 

Prinsip Rochdale

 

Prinsip-prinsip Rochdale awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.

Ø      Pengawasan secara demokratis (democratic control).

Ø      Keanggotaan yang terbuka (open membership).

Ø      Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital).

Ø      Pemabagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa setiap anggota.

Ø      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).

Ø      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.

Ø      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.

Ø      Netral kepada politik dan agama (political and religious neutrality).

 

 

Prinsip Raiffesien

 

Freidrich William Raiffeisen (1818 – 1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.

 

Ø      Swadaya.

Ø      Daerah kerja terbatas.

Ø      SHU untuk cadangan.

Ø      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.

Ø      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.

Ø      Usaha hanya kepada anggota.

Ø      Keanggotaan atasa dasar watak, bukan uang.

 

 

Prinsip Schulze

 

Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.

 

Ø      Swadaya

Ø      Daerah kerja tak terbatas

Ø      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

Ø      Tanggung jawab anggota terbatas

Ø      Pengurus bekerja dengan dapat imbalan

Ø      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 

Prinsip ICA

 

ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisai gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.

 

Ø      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.

Ø      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

Ø      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)

Ø      SHU dibagi 3;

o       Sebagian untuk cadangan

o       Sebagian untuk masyarakat

o       Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.

Ø      Semua koperasi harus melaksanakan pemdidikan secara terus menerus.

Ø      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).

 

 

Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

 

UU No. 12 tahun 1967

 

Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.

 

Ø      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

Ø      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi

Ø      Pembagian SU diaturb menurut jasa masing masing anggota

Ø      Adanya pembatasan bunga atas modal

Ø      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

Ø      Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka

Ø      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

 

 

UU NO. 25 tahun 1992

 

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.

 

Ø      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Ø      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Ø      Pembagian SHU dilakukan secara adli sesuai dengan besarnya jasa usaha setiap anggota.

Ø      Pemberian batas jasa uang terbatas terhadap modal.

Ø      Kemandirian.

Ø      Pendidikan perkoperasian.

Ø      Kerja sama antar koperasi.

 

Berikut ini uraian lebih detil prinsip koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1995.

Ø      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Artinya keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.

 

Ø      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Mengandung arti :

a.       pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.

b.      anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

 

Ø      Pembagian SHU dilakukan secara adli sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif.

 

Ø      Kemandirian.

Bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.

 

Ø      Kerja sama antar koperasi.

Ini dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.

 

 

Contoh Kasus 1

 

Mulanya, ketentuan honor pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di kabupaten Kendal adalah sangat variatif. Kemudian ada kekhawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi “kecemburuan sosial” di antara para pengurus. Maka untuk menghilangkan kecemburuan sosial tersebut Ketua Pengurus PKPRI (Pusat Koperasi Republik Indonesia) memberikan solusinya sebagai berikut :

  • Ukuran honor pengusaha dihitung berdasarkan persentasi modal yang dimiliki masing-masing KPRI. Bagi koperasi yang modalnya kurang dari Rp20 juta, honor pengurus adalah 7 permil dari modal tersebut. Sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari Rp20 juta, besar honornya hanya 4 permil.

Pertanyaannya :

Apakah perlu dibuat sistem penggajian khusus menurut prinsip-prinsip koperasi?
Jawab :

Tidak perlu, karena di dalam prinsip koperasi disebutkan dengan jelas bahwa balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Karena di dalam koperasi fungsi modal bukan sekedar mencari keuntungan, akan tetapi dipergunakan untuk melayani anggota dan masyarakat disekitarnya.

 

Contoh Kasus 2

 

RAT Kopegtel Tegal yang dilaksanakan awal Maret 1997 mengesahkan rangkap jabatan kepengurusan yaitu jabatan Ketua dan Sekretaris. Asal-muasalnya, ketua Kopegtel terpilih yaitu Zaenuri meninggal dunia di tengah masa kepengurusan. Pengurus dan pengawas mengadakan rapat dan sepakat untuk mempercayakan jabatan ketua kepada Wahyu Ahmad Sumekto sekaligus merangkap Sekretaris yang telah dipangkunya sejak 1995. Jabatan rangkap ini sepakat hanya berlangsung sampai periode kepengurusan berakhir.

Ternyata, RAT Kopegtel memutuskan jabatan rangkap itu diperpanjang sampai periode berikutnya. Pada tahun 1966 Kopegtel meraih sukses dibidang peningkatan modal, usah, dan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi meningkat dari 1,01 miliar menjadi 1.34 miliar. Demikian juga SHU meningkat dari 54 juta menjadi 71 juta.Omzetpun bertambah hamper mencapai 1,4 miliar.

Karena kemajuan Kopegtel ini, masalah rangkap jabatan tidak pernah dipersoalkan oleh anggota. Bagi mereka yang terpenting adalah usaha Kopegtel berkembang dan pelayanan kepada anggota semakin baik.

Pertanyaan :

Apakah rangkap jabatan tersebut di atas tetap dapat di terima jika dikaitkan dengan prinsip koperasi ?

 

Jawab :

Saya sebenarnya kurang setuju dengan adanya rangkap jabatan seperti kasus di atas. Rangkap jabatan yang dimiliki oleh pengurus koperasi mencerminkan kurang profesionalismenya pengurus dalam mengelola koperasi. Akan tetapi di sisi lain rangkap jabatan dalam kasus di atas memberikan efek positif bagi kemajuan Koperasi Kopegtel itu sendiri. Jadi penyelesaiannya menurut saya Bapak Wahyu Ahmad Sumekto menjadi ketua Kopegtel saja. Sedangkan jabatan sekretaris lebih baik digantikan oleh pengurus yang lain, yang juga mempunyai kemampuan untuk mengembangkan Koperasi Kopegtel. Karena didalam prinsip koperasi setiap anggota koperasi mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengelola.

 

Contoh Kasus 3

 

Terdapat 150 peternak sapi perah di Desa Suka Maju yang bekerja sendiri-sendiri tanpa organisasi koperasi. Di Desa Rama Yana ada 30 pengusaha yang masing-masing mengeluarkan modal Rp 100 juta secara rata. Dengan modal Rp 3 milyar ini mereka mendirikan pabrik pengolahan susu segar untuk membuat susu bubuk dan susu segar yang siap untuk diminum. Lalu mereka juga membeli armada angkutan untuk mengumpulkan susu segar dari peternakan sapi di desa sekitar pabriknya.

Pertanyaan:

Apakah organisasi tersebut merupakan sebuah koperasi?

 
Jawab :
Dari kasus di atas ada dua desa yang warganya mendirikan suatu peternakan sapi. Pada Desa Suka Maju terdapat 150 peternak sapi perah dan mereka bekerja sendiri-sendiri dan dengan modal sendri. Jadi Desa Suka Maju bukan merupakan sebuah koperasi. Karena pengertian dari koperasi itu sendiri adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya. Sedangkan di desa tersebut, setiap orang bekerja sendiri-sendiri dan tidak terikat dalam suatu organisasi.

Pada Desa Rama Yana ada 30 peternak yang masing-masing mengeluarkan modal sebesar Rp 100 juta yang digunakan untuk mendirikan pabrik pengolah susu segar dan susu bubuk. Jadi Desa Rama Yana merupakan suatu koperasi, karena mereka mnengumpulkan dana dan bersama-sama mendirikan usaha serta mempunyai tujuan yang sama.

 

Contoh kasus 4

 

Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal, koperasi sebagai badan usaha (business entity) selain harus tunduk pada prinsip-prinsip koperasi, juga harus tunduk kepada kaidah-kaidah bisnis yang berlaku di pasar global yang diakses. Coba pelajari prinsip-prinsip koperasi Indonesia seperti termaktub dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip-prinsip yang manakah yang dapat menjadi pendorong atau penghambat koperasi dalam memasuki pasar global?

Jawab :

Menurut saya, prinsip yang dapat menjadi pendorong antara lain :

1.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Prinsip ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik yang sangat strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Karena setiap anggota memiliki hak suara yang sama pada Rapat Anggota Tahunan.

 

2.       Kemandirian

Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakikatnya merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

 

3.       Pendidikan perkoperasian

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas sunber daya manusia karena hanya dengan kualitas SDM yang baik, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Sehingga membuat koperasi mampu bersaing dengan badan usaha lainnya.

 

4.       Kerjasama antar koperasi

Keuntungan adanya kerjasama antar koperasi adalah untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga koperasi dapat mencapai tujuannya secara optimal.

 

Prinsip yang dapat menjadi penghambat, yaitu :

1.       Keanggotaan bersiat sukarela dan terbuka

Seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran senidri. Hal ini dapat menghambat koperasi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal karena untuk mendapatkan anggota dalam koperasi itu merupakan hal yang tidak mudah.

 

2.       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas (akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi). Prinsip ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan prinsip badan usaha lainnya, yang memberikan keuntungan lebih besar. Sehingga menurut saya prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang dapat menjadi penghambat dalam menghadapi persaingan global.

 

 

 

BAB 2

 

SISA HASIL USAHA KOPERASI

 

Pengertian SHU

 

Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

 

  • SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

 

Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

 

Informasi Dasar

 

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui.

 

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

 

Berikut adalah penjelasan dari istilah-istilah diatas.

  • SHU Total yaitu sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak.
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antar anggota terhadapa koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah konstribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan poko, simpanan wajib, dan lainnya.
  • Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

 

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yaitu :

 

–         SHU atas jasa modal

Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

 

–         SHU atas jasa usaha

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

    1. cadangan koperasi
    2. jasa anggota
    3. dana pengurus
    4. dana karyawan
    5. dana pendidikan
    6. dana sosial
    7. dana untuk pembangunan lingkungan.

 

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHU = JUA + JMA

 

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

 

SHU = (Va / VUK) x JUA + (Sa / TMS) x JMA

 

JUA     : Jasa Usaha Anggota

JMA    : Jasa Modal Anggota

VA       : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)

Sa        : Jumlah simpanan anggota

TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

 

Prinsip – prinsip Pembagian SHU Koperasi

 

Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

 

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

Pada hakekatnya SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.

  • Pembagian SHU dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

  • SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

 

Contoh Kasus 1 :

 

Kasus Pembagian SHU Koperasi INSKO

                         

Dari laporan pertanggung jawaban pengurus diperoleh data sebagai berikut.

Sumber SHU :

SHU Koperasi A setelah pajak 280.000

1. transaksi anggota 200.000

2. transaksi non anggota 80.000

 

SHU Koperasi menurut AD/ ART Koperasi Insko adalah :

a.       cadangan koperasi : 40% x 200.000 = 80.000

b.      jasa anggota : 40% x 200.000 = 80.000

c.       dana pengurus : 5% x 200.000 = 10.000

d.      dana karyawan : 5% x 200.000 = 10.000

e.       dana pendidikan : 5% x 200.000 = 10.000

f.        dana sosia : 5% x 200.000 = 10.000

 

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.

Jasa modal       : 30% x Rp 80.000.000            : Rp 24.000.000

Jasa usaha        : 70% x Rp 80.000.000            : Rp 56.000.000

 

Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi.

Jumlah Anggota                        : 142 orang

Total simpanan anggota         : Rp 345.420.000

Total transaksi usaha               : Rp 2.340.062.000

 

Kompilasi data simpanan, transaksi usaha, dan SHU per anggota (dalam ribuan).

 

Nomor      Nama               Jumlah              Total transaksi              SHU                SHU

Urut         Anggota           Simpanan         Usaha                              Modal              Usaha

 

1          Adi                   800                  5500                            55.58               131.62

2          Budi                 1500                4800                            104.22             114.87

3          Coki                 2900                0                                  201.49             0

4          Dedi                 500                  8400                            34.74               201.02

5          Edi                   1000                4000                            69.48               95.72

6

7          dst

Jumlah            345.420           2.340.062                    24.000             56.000

 

 

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip koperasi bahwa SHU dibagi sesuai besarnya transaksi usaha dan modal anggota, berapa SHU yang harus diterima masing-masing anggota tersebut?

 

SHU = JUA + JMA

SHU = (Va / VUK) x JUA + (Sa / TMS) x JMA

 

1.      Adi

 

SHU usaha anggota      =          (Va / VUK) x JUA

SHU usaha Adi            =          5.500.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 131.620

SHU modal anggota     =          (Sa / TMS) x JMA

SHU modal Adi            =          800.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 55.800

 

Jumlah SHU yang diterima Adi Rp 131.620 + Rp 55.800 = Rp 187.200

 

2.      Budi

 

SHU usaha anggota      =          (Va / VUK) x JUA

SHU usaha Adi            =          4.800.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 114.869

SHU modal anggota     =          (Sa / TMS) x JMA

SHU modal Adi            =          1.500.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 104.221

 

Jumlah SHU yang diterima Budi Rp 114.869 + Rp 104.221 = Rp 219.090

 

3.      Coki

 

SHU usaha anggota      =          (Va / VUK) x JUA

SHU usaha Adi            =          0/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 0

SHU modal anggota     =          (Sa / TMS) x JMA

SHU modal Adi            =          2.900.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 201.494

 

Jumlah SHU yang diterima Budi Rp 0 + Rp 201.494 = Rp 201.494

4.      Dedi

 

SHU usaha anggota      =          (Va / VUK) x JUA

SHU usaha Adi            =          8.400.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 201.020

SHU modal anggota     =          (Sa / TMS) x JMA

SHU modal Adi            =          500.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 34.740

 

Jumlah SHU yang diterima Dedi Rp 201.020 + Rp 34.740 = Rp 235.760

 

5.      Edi

 

SHU usaha anggota      =          (Va / VUK) x JUA

SHU usaha Adi            =          4.000.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 95.724

SHU modal anggota     =          (Sa / TMS) x JMA

SHU modal Adi            =          1.000.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 69.481

 

Jumlah SHU yang diterima Edi Rp 95.724 + Rp 69.841 = Rp 165.205

 

Contoh Kasus 2

 

Apabila koperasi sebagai badan usaha mengalami kerugian, apakah kerugian tersebut ditanggung oleh anggota ? Dan bagaimana cara mendistribusikan kerugian tersebut ?

 

Jawab: Di dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa apabila koperasi mengalami kerugian sebagai akibat karena kelalaian, ketentuannya adalah:

a.       Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota pengurus koperasi, maka kerugian ditanggung oleh pengurus koperasi yang bersangkutan.

b.      Jika kerugian sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.

 

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan, apabila koperasi mengalami kerugian maka hal yang harus dilakukan yaitu mengidentifikasi atau mengetahui terlebih dahulu penyebab dari kerugian itu sendiri. Setelah itu baru bisa diputuskan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Setelah itu kerugian didistribusikan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetor oleh anggota.

 

Contoh Kasus 3

 

Apa pendapat saudara bila SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota lebih besar dari pada yang bersumber dari transaksi anggota ?

 

Jawab : Menurut saya SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Karena pada prinsipnya SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Dan biasanya terdapat pemisahan secara jelas antara sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari non anggota. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan mana yang bersumber dari anggota dan mana yang bersumber dari non anggota. Namun dalam kasus lain apabila SHU yang bersumber dari non anggota itu lebih besar dari pada yang bersumber dari transaksi anggota, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata.

 

 

Sumber : Sito, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga. Jakarta.