Nama : Devi Mustika Supriyani
Kelas : 2EB17
NPM : 28210948
BAB I
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikin sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan prinsip-prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
Ø Pengawasan secara demokratis (democratic control).
Ø Keanggotaan yang terbuka (open membership).
Ø Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital).
Ø Pemabagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa setiap anggota.
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
Ø Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
Ø Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
Ø Netral kepada politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffesien
Freidrich William Raiffeisen (1818 – 1888) adalah Walikota Flammersfelt di Jerman. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
Ø Swadaya.
Ø Daerah kerja terbatas.
Ø SHU untuk cadangan.
Ø Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
Ø Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
Ø Usaha hanya kepada anggota.
Ø Keanggotaan atasa dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tak terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan dapat imbalan
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisai gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
Ø Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Ø Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
Ø SHU dibagi 3;
o Sebagian untuk cadangan
o Sebagian untuk masyarakat
o Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Ø Semua koperasi harus melaksanakan pemdidikan secara terus menerus.
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
Ø Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Ø Pembagian SU diaturb menurut jasa masing masing anggota
Ø Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
Ø Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
UU NO. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adli sesuai dengan besarnya jasa usaha setiap anggota.
Ø Pemberian batas jasa uang terbatas terhadap modal.
Ø Kemandirian.
Ø Pendidikan perkoperasian.
Ø Kerja sama antar koperasi.
Berikut ini uraian lebih detil prinsip koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1995.
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Artinya keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Mengandung arti :
a. pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
b. anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adli sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif.
Ø Kemandirian.
Bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.
Ø Kerja sama antar koperasi.
Ini dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.
Contoh Kasus 1
Mulanya, ketentuan honor pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di kabupaten Kendal adalah sangat variatif. Kemudian ada kekhawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi “kecemburuan sosial” di antara para pengurus. Maka untuk menghilangkan kecemburuan sosial tersebut Ketua Pengurus PKPRI (Pusat Koperasi Republik Indonesia) memberikan solusinya sebagai berikut :
- Ukuran honor pengusaha dihitung berdasarkan persentasi modal yang dimiliki masing-masing KPRI. Bagi koperasi yang modalnya kurang dari Rp20 juta, honor pengurus adalah 7 permil dari modal tersebut. Sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari Rp20 juta, besar honornya hanya 4 permil.
Pertanyaannya :
Apakah perlu dibuat sistem penggajian khusus menurut prinsip-prinsip koperasi?
Jawab :
Tidak perlu, karena di dalam prinsip koperasi disebutkan dengan jelas bahwa balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi. Karena di dalam koperasi fungsi modal bukan sekedar mencari keuntungan, akan tetapi dipergunakan untuk melayani anggota dan masyarakat disekitarnya.
Contoh Kasus 2
RAT Kopegtel Tegal yang dilaksanakan awal Maret 1997 mengesahkan rangkap jabatan kepengurusan yaitu jabatan Ketua dan Sekretaris. Asal-muasalnya, ketua Kopegtel terpilih yaitu Zaenuri meninggal dunia di tengah masa kepengurusan. Pengurus dan pengawas mengadakan rapat dan sepakat untuk mempercayakan jabatan ketua kepada Wahyu Ahmad Sumekto sekaligus merangkap Sekretaris yang telah dipangkunya sejak 1995. Jabatan rangkap ini sepakat hanya berlangsung sampai periode kepengurusan berakhir.
Ternyata, RAT Kopegtel memutuskan jabatan rangkap itu diperpanjang sampai periode berikutnya. Pada tahun 1966 Kopegtel meraih sukses dibidang peningkatan modal, usah, dan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi meningkat dari 1,01 miliar menjadi 1.34 miliar. Demikian juga SHU meningkat dari 54 juta menjadi 71 juta.Omzetpun bertambah hamper mencapai 1,4 miliar.
Karena kemajuan Kopegtel ini, masalah rangkap jabatan tidak pernah dipersoalkan oleh anggota. Bagi mereka yang terpenting adalah usaha Kopegtel berkembang dan pelayanan kepada anggota semakin baik.
Pertanyaan :
Apakah rangkap jabatan tersebut di atas tetap dapat di terima jika dikaitkan dengan prinsip koperasi ?
Jawab :
Saya sebenarnya kurang setuju dengan adanya rangkap jabatan seperti kasus di atas. Rangkap jabatan yang dimiliki oleh pengurus koperasi mencerminkan kurang profesionalismenya pengurus dalam mengelola koperasi. Akan tetapi di sisi lain rangkap jabatan dalam kasus di atas memberikan efek positif bagi kemajuan Koperasi Kopegtel itu sendiri. Jadi penyelesaiannya menurut saya Bapak Wahyu Ahmad Sumekto menjadi ketua Kopegtel saja. Sedangkan jabatan sekretaris lebih baik digantikan oleh pengurus yang lain, yang juga mempunyai kemampuan untuk mengembangkan Koperasi Kopegtel. Karena didalam prinsip koperasi setiap anggota koperasi mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengelola.
Contoh Kasus 3
Terdapat 150 peternak sapi perah di Desa Suka Maju yang bekerja sendiri-sendiri tanpa organisasi koperasi. Di Desa Rama Yana ada 30 pengusaha yang masing-masing mengeluarkan modal Rp 100 juta secara rata. Dengan modal Rp 3 milyar ini mereka mendirikan pabrik pengolahan susu segar untuk membuat susu bubuk dan susu segar yang siap untuk diminum. Lalu mereka juga membeli armada angkutan untuk mengumpulkan susu segar dari peternakan sapi di desa sekitar pabriknya.
Pertanyaan:
Apakah organisasi tersebut merupakan sebuah koperasi?
Jawab :
Dari kasus di atas ada dua desa yang warganya mendirikan suatu peternakan sapi. Pada Desa Suka Maju terdapat 150 peternak sapi perah dan mereka bekerja sendiri-sendiri dan dengan modal sendri. Jadi Desa Suka Maju bukan merupakan sebuah koperasi. Karena pengertian dari koperasi itu sendiri adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya. Sedangkan di desa tersebut, setiap orang bekerja sendiri-sendiri dan tidak terikat dalam suatu organisasi.
Pada Desa Rama Yana ada 30 peternak yang masing-masing mengeluarkan modal sebesar Rp 100 juta yang digunakan untuk mendirikan pabrik pengolah susu segar dan susu bubuk. Jadi Desa Rama Yana merupakan suatu koperasi, karena mereka mnengumpulkan dana dan bersama-sama mendirikan usaha serta mempunyai tujuan yang sama.
Contoh kasus 4
Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal, koperasi sebagai badan usaha (business entity) selain harus tunduk pada prinsip-prinsip koperasi, juga harus tunduk kepada kaidah-kaidah bisnis yang berlaku di pasar global yang diakses. Coba pelajari prinsip-prinsip koperasi Indonesia seperti termaktub dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip-prinsip yang manakah yang dapat menjadi pendorong atau penghambat koperasi dalam memasuki pasar global?
Jawab :
Menurut saya, prinsip yang dapat menjadi pendorong antara lain :
1. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Prinsip ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik yang sangat strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Karena setiap anggota memiliki hak suara yang sama pada Rapat Anggota Tahunan.
2. Kemandirian
Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakikatnya merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
3. Pendidikan perkoperasian
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas sunber daya manusia karena hanya dengan kualitas SDM yang baik, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Sehingga membuat koperasi mampu bersaing dengan badan usaha lainnya.
4. Kerjasama antar koperasi
Keuntungan adanya kerjasama antar koperasi adalah untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga koperasi dapat mencapai tujuannya secara optimal.
Prinsip yang dapat menjadi penghambat, yaitu :
1. Keanggotaan bersiat sukarela dan terbuka
Seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran senidri. Hal ini dapat menghambat koperasi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal karena untuk mendapatkan anggota dalam koperasi itu merupakan hal yang tidak mudah.
2. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota juga terbatas (akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi). Prinsip ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan prinsip badan usaha lainnya, yang memberikan keuntungan lebih besar. Sehingga menurut saya prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang dapat menjadi penghambat dalam menghadapi persaingan global.
BAB 2
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
- SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
- Bagian (persentase) SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota.
- Volume usaha per anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut adalah penjelasan dari istilah-istilah diatas.
- SHU Total yaitu sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak.
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antar anggota terhadapa koperasinya.
- Partisipasi modal adalah konstribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan poko, simpanan wajib, dan lainnya.
- Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yaitu :
– SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
– SHU atas jasa usaha
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- cadangan koperasi
- jasa anggota
- dana pengurus
- dana karyawan
- dana pendidikan
- dana sosial
- dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU = JUA + JMA
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU = (Va / VUK) x JUA + (Sa / TMS) x JMA
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip – prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh Kasus 1 :
Kasus Pembagian SHU Koperasi INSKO
Dari laporan pertanggung jawaban pengurus diperoleh data sebagai berikut.
Sumber SHU :
SHU Koperasi A setelah pajak 280.000
1. transaksi anggota 200.000
2. transaksi non anggota 80.000
SHU Koperasi menurut AD/ ART Koperasi Insko adalah :
a. cadangan koperasi : 40% x 200.000 = 80.000
b. jasa anggota : 40% x 200.000 = 80.000
c. dana pengurus : 5% x 200.000 = 10.000
d. dana karyawan : 5% x 200.000 = 10.000
e. dana pendidikan : 5% x 200.000 = 10.000
f. dana sosia : 5% x 200.000 = 10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal : 30% x Rp 80.000.000 : Rp 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp 80.000.000 : Rp 56.000.000
Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi.
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi usaha : Rp 2.340.062.000
Kompilasi data simpanan, transaksi usaha, dan SHU per anggota (dalam ribuan).
Nomor Nama Jumlah Total transaksi SHU SHU
Urut Anggota Simpanan Usaha Modal Usaha
1 Adi 800 5500 55.58 131.62
2 Budi 1500 4800 104.22 114.87
3 Coki 2900 0 201.49 0
4 Dedi 500 8400 34.74 201.02
5 Edi 1000 4000 69.48 95.72
6
7 dst
Jumlah 345.420 2.340.062 24.000 56.000
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip koperasi bahwa SHU dibagi sesuai besarnya transaksi usaha dan modal anggota, berapa SHU yang harus diterima masing-masing anggota tersebut?
SHU = JUA + JMA
SHU = (Va / VUK) x JUA + (Sa / TMS) x JMA
1. Adi
SHU usaha anggota = (Va / VUK) x JUA
SHU usaha Adi = 5.500.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 131.620
SHU modal anggota = (Sa / TMS) x JMA
SHU modal Adi = 800.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 55.800
Jumlah SHU yang diterima Adi Rp 131.620 + Rp 55.800 = Rp 187.200
2. Budi
SHU usaha anggota = (Va / VUK) x JUA
SHU usaha Adi = 4.800.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 114.869
SHU modal anggota = (Sa / TMS) x JMA
SHU modal Adi = 1.500.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 104.221
Jumlah SHU yang diterima Budi Rp 114.869 + Rp 104.221 = Rp 219.090
3. Coki
SHU usaha anggota = (Va / VUK) x JUA
SHU usaha Adi = 0/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 0
SHU modal anggota = (Sa / TMS) x JMA
SHU modal Adi = 2.900.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 201.494
Jumlah SHU yang diterima Budi Rp 0 + Rp 201.494 = Rp 201.494
4. Dedi
SHU usaha anggota = (Va / VUK) x JUA
SHU usaha Adi = 8.400.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 201.020
SHU modal anggota = (Sa / TMS) x JMA
SHU modal Adi = 500.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 34.740
Jumlah SHU yang diterima Dedi Rp 201.020 + Rp 34.740 = Rp 235.760
5. Edi
SHU usaha anggota = (Va / VUK) x JUA
SHU usaha Adi = 4.000.000/ 2.340.062.000 (56.000.000) = 95.724
SHU modal anggota = (Sa / TMS) x JMA
SHU modal Adi = 1.000.000/ 345.420.000 (24.000.000) = 69.481
Jumlah SHU yang diterima Edi Rp 95.724 + Rp 69.841 = Rp 165.205
Contoh Kasus 2
Apabila koperasi sebagai badan usaha mengalami kerugian, apakah kerugian tersebut ditanggung oleh anggota ? Dan bagaimana cara mendistribusikan kerugian tersebut ?
Jawab: Di dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa apabila koperasi mengalami kerugian sebagai akibat karena kelalaian, ketentuannya adalah:
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota pengurus koperasi, maka kerugian ditanggung oleh pengurus koperasi yang bersangkutan.
b. Jika kerugian sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan, apabila koperasi mengalami kerugian maka hal yang harus dilakukan yaitu mengidentifikasi atau mengetahui terlebih dahulu penyebab dari kerugian itu sendiri. Setelah itu baru bisa diputuskan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Setelah itu kerugian didistribusikan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetor oleh anggota.
Contoh Kasus 3
Apa pendapat saudara bila SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota lebih besar dari pada yang bersumber dari transaksi anggota ?
Jawab : Menurut saya SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Karena pada prinsipnya SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Dan biasanya terdapat pemisahan secara jelas antara sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari non anggota. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan mana yang bersumber dari anggota dan mana yang bersumber dari non anggota. Namun dalam kasus lain apabila SHU yang bersumber dari non anggota itu lebih besar dari pada yang bersumber dari transaksi anggota, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata.
Sumber : Sito, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga. Jakarta.