Nama : Devi Mustika Supriyani
Kelas : 2EB17
NPM : 28210948
CONTOH KASUS HAK CIPTA
PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan referensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta?
Jawab :
Menurut saya, kasus diatas tidak melanggar hak cipta karena para peneliti PT. A memperbanyak artikel-artikel yang diperoleh dari PT. B, hanya untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut saja, dengan tujuan untuk pengembangan pendidikan dan tidak untuk dijual kepada orang lain.
Karena definisi dari hak cipta itu sendiri adalah segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi seseorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut. Sedangkan pada kasus di atas, PT. A sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari artikel yang diterbitkan oleh PT. B, karena PT. A dan para penelitinya tidak pernah menjual artikel tersebut kepada orang lain.
Dan PT. B disini merupakan perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan referensi ilmu pengetahuan. Jadi bagi saya tidak ada masalah apabila PT. A menjadikan artikel yang diterbitkan PT. B sebagai bahan referensi bagi para penelitinya, selama PT. A tidak menjual artikel tersebut dan mengakui artikel tersebut sebagai milik PT. A.
Namun sebaiknya, PT. A mencantumkan PT. B sebagai sumber referensi dari artikel tersebut. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara PT. A dan PT. B.