KASUS PELANGGARAN ETIKA

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA DI PERUSAHAAN

Disusun Oleh :

Devi Mustika Supriyani                          28210948

Rahayu Puji Lestari                                  29210524

Renny Indah CK                                        25210753

Risna Angrumningsih                              26210055

Zoma Aryo Widagdo                                28210834

Kelas : 4eb17

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Beberapa tahun belakangan ini cukup banyak kasus-kasus pelanggaran etika yang berakibat pada hancurnya sebuah perusahaan. Salah satu contohnya adalah PT Adam Air, di minggu kedua Maret 2008, Adam Air salah satu  masakapai penerbangan  melakukan delay terhadap pesawatnya. Tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, hal ini membuat penumpang marah. Lebih parahnya lagi lima jam kemudian pesawat yang dinyatakan ada gangguan teknis tersebut dipakai untuk menerbangkan para penumpang, maka semakin menjadi-jadi kemarahan para penumpang.

Hal tersebut menjadi sorotan media karena Airlines tersebut mengenyampingkan faktor keselamatan. Beberapa hari kemudian terjadi kecelakaan pesawat Adam Air ketika take off di Batam. Roda depan pesawat patah dan keluar jalur landasan. Walaupun tidak ada korban jiwa hal tersebut meresahkan para penumpang.

Top Brand 2008 Low cost carrier and connection yang pernah didapatkan oleh maskapai tersebut kini tinggal kenangan. Harga murah dengan mengorbankan perwatan pesawat, kelayakan pilot dan tidak terbukanya keuangan menjadi salah satu faktor bangkrutnya PT Adam Air. Bahkan isu korupsi kian gencar terdengar dikalangan atas dan direksinya.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Profil Perusahaan

PT Adam Air didirikan pada 19 Desember 2003. Dengan jenis usaha adalah  jasa penerbangan. Pemegang saham Adam Air ada tiga perusahaan, tetapi pada realitasnya hanya dua perusahaan. Keluarga Suherman menguasai sebesar 50%, sedangkan Bhakti Investama memiliki 50%, melalui anak perusahaannya yaitu, GTS (Global Air Transport) memiliki 19% dan BSP (Bright Star Perkasa) 31%.

Presiden Direktur PT Adam Air adalah Adam Aditya Suherman, sedangkan wakil Presiden Direktur PT Adam Air adalah Gustiono Kustanto (sekaligus menjabat sebagai Direktur Keuangan). Anggota Direksi lainnya adalah dari keluarga Adam Aditya Suherman.

Pada 9 November 2006, Adam Air menerima penghargaan Award of Merit dalam the Category Low Cost Airline of the Year 2006 dalam acara 3rd Annual Asia Pacific and Middle East Aviation Outlook Summit di Singapura.

 B.     Kronologis Masalah PT Adam Air

Adam Skyconnection Airlines atau yang lebih dikenal dengan Adam Air mengalami pailit. Bermula kejadian jatuhnya pesawat Adam Air tahun 2008 dan merembet berbagai masalah selanjutnya. Klimaksnya pada 20 Maret 2008 maskapai tersebut di putus pailit. Berikut ini adalah kecelakaan-kecelakaan yang menimpa Adam Air :

  1. 11 Februari 2006, Adam Air Penerbangan 782, Boeing 737-300, PK-KKEØ BH-782, Jakarta-Makassar, kehilangan arah dan mendarat di Bandara Tambolaka, NTT.
  2. 1 Januari 2007, Adam Air Penerbangan 574, PK-KKW DHI-574, BoeingØ 737-400 Jakarta-Manado via Surabaya yang membawa 96 penumpang dan 6 awak pesawat, hilang di perairan Majene, Sulawesi Barat. Pesawat hancur berkeping-keping setelah hilang kendali dan menghunjam laut. Sementara itu, hanya sebagian kecil bagian pesawat yang dapat ditemukan. Sebanyak 102 penumpang dan awak pesawat tidak ditemukan. Penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.

 

Pada 7 Januari 2007, 16 pilot Adam Air mengundurkan diri karena mereka menilai buruknya standar keamanan dan sistem navigasi di pesawat-pesawat yang dinilai berkualitas jelek. Adam Air kemudian menuntut balik semua pilot ini karena kontrak kerja mereka belum habis. Dan tidak lama terjadi kecelakaan lagi pada tanggal 21 Februari 2007, Adam Air Penerbangan KI 172, PK-KKV, Boeing 737-33A Jakarta-Surabaya tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat melengkung namun semua penumpang selamat. Atas peristiwa ini, Departemen Perhubungan Republik Indonesia memerintahkan untuk menghentikan sementara pengoperasian tujuh pesawat Boeing 737-300 milik Adam Air.

Pada 10 Maret 2008, pesawat Adam Air KI-292 Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Batam tergelincir di landasan Bandar Udara Hang Nadim, Batam. Kondisi ini menimbulkan perselisihan antar pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyulitkan kondisi perusahan dan akhirnya PT. Bhakti Investama pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi.

Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut. Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate) nya juga terancam dicabut apabila dalam 3 bulan mendatang tidak ada perbaikan. Sementara disisi lain nasib sekitar 3000 karyawan maskapai penerbangan Adam Air terancam di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Kasus dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka Wakil Komisaris Utama PT Adam Air, Sandra Ang disebut-sebut juga menjadi faktor runtuhnya Adam Air. Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. PT Global Transportation Services sendiri merupakan anak usaha Bhakti Investama yang memiliki 19 persen saham di Adam Air. Pada 26 Maret 2008, Gustianto melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 157 miliar. Menurut Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

 C.    Faktor –Faktor Yang Menyebabkan Bangkrutnya Adam Air

Nama besar Adam Air tinggal menjadi sejarah. Setiap penghargaan dan kejayaan yang pernah diperoleh saat ini hanyalah kenangan semata. Adam Air gulung tikar pada tanggal 20 Maret 2008. Pertanyaan-pertanyaan pun muncul dan berkemang. Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab Adam Air bangkrut?

Berikut ini beberapa penyebab bangkrutnya Adam Air, diantaranya faktor manusia, mesin, metode, dan lingkungan. Isu-isu mengenai ketidak terampilan pilot Adam Air dalam mengemudikan pesawat mengindikasikan adanya proses rekrutmen yang buruk dan kurangnya pelatihan yang diberikan dari pihak Adam Air. Selain itu, terdapat kontrak kerja yang tidak jelas antara para pegawai dan pihak manajemen.

Korupsi pun menjadi salah satu isu penting dalam runtuhnya Adam Air ini. Kasus-kasus korupsi yang terdapat pada Adam Air diantaranya korupsi BBM, audit tidak transparan, bukti-bukti pembelian suku cadang yang mahal namun tidak berkualitas baik dan adanya penipuan pada laporan kewajiban pajak.

Faktor usia pesawat menyumbang resiko yang cukup besar pada terjadinya kecelakaan pesawat. Mayoritas aircraft di Indonesia memang cukup tua. Hal ini berarti lower ownership cost. Namun dibutuhkan higher maintenance cost agar pesawat tetap dapat berfungsi dengan semestinya. Pesawat Adam Air sendiri sudah berumur 18 tahun saat kecelakaan terjadi dan telah melalui inspeksi seminggu sebelum kecelakaan. Diduga Adam Air tidak memiliki sistem maintenance  yang baik dan memadai.

Etika bisnis yang buruk juga salah satu hal yang patut disoroti dalam kasus Adam Air ini. Tekanan psikologis yang diberikan pihak manajemen kepada seluruh karyawan termasuk pilot dan pramugari menjadi hal yang cukup menyalahi aturan. Selain itu sistem pembayaran hutang yang tidak teratur menjadikan Adam Air perusahaan penerbangan dengan tingkat hutang yang tinggi.

Ditinjau dari faktor lingkungan, Adam Air merupakan organisasi dengan tekstur lingkungan yang kacau dan memiliki ketidakpastian lingkungan yang tinggi. Adam Air juga melakukan Interlocking Directorates, yaitu pengangkatan Direktorat Keuangan yang berasal dari investor yaitu PT Bhakti Investama.

D.    Analisis

Struktur manajemen PT Adam Air dimana pendirinya Adam Suherman yang menguasai 50% saham dan Wakil Presdir sekaligus Direktur Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT Bhakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian adalah tidak sesuai dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance) yaitu Transparansi. Manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi sehingga terjadi ketidakharmonisan antara Dewan Komisaris. Akuntabilitas, manajemen Adam Air saling curiga mengenai laporan kuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh terahadap operasional perusahaan. Kemandirian, karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur Independen). Kewajaran, karena manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan stakeholder yang lain.

1)      Stakeholder

Stakeholder dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau market stakeholder dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder. Kelompok primer adalah mereka yang berinterkasi langsung dengan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan perusahaan. Kelompok sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan bertransaksi dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan kekuatan yang dapat mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pemerintah, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.

Berdasarkan teori diatas, maka kepentingan dari pihak primer adalah:

  1. Pelanggan/konsumen sangat berkepentingan dengan keselamatan penerbangan dan pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah menimpa Adam Air
  2. Pemegang saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga perusahaan selalu dalam keadaan sehat dilihat dari likuiditasnya, solvabilitasnya, profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama.
  3. Karyawan perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.
  4. Pemasok, dalam hal ini adalah:
  • perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran sewa pesawat,
  • PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalgi Adam Air sering mennunggak,
  • PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar,
  • Produsen sparepart pesawat

 

Sedangkan untuk kepentingan pihak sekunder adalah :

  1. Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.
  2. Media massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air (bagian dari Asosiasi Karyawan Penerbangan Indoneisia) berkepentingan terhadap hak dan kewajiban karyawan dan masa depannya. (LSM yang berhubungan dengan penerbangan missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air Traffic Controllers Association)

2)      Etika

Menurut pendapat para ahli Velasquez (2005:10), etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek.

  • Teori Etika

Egoisme : tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan sendiri.

Utilitarianisme Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.

Deontologi : tindakan manusia didasari oleh suatu kewajiban yang harus dikerjakan.

Teori Hak : tindakan manusia dianggap baik apabila memenuhi hak asasi manusia

Teori Teonomi : tindakan manusia harus berdasar norma agama.

Dalam kasus ini PT Adam Air telah melanggar teori etika yaitu egoisme karena tidak memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan antara pihak pemegang saham keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti Investama yang saling berseteru terhadap penyelesaian karyawan dan saling mementingkan kepentingan mereka masing-masing. Pihak manajemen tidak mengambil suatu keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para stakeholder yang yang lain harus diperhatikan. Pihak manajemen berkewajiban untuk memenuhi hak para karyawan, konsumen, kreditur, pemegang saham dan pihak lain.

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Banyaknya kecelakaan yang terjadi pada penerbangan Adam Air menimbulkan pemberitaan negatif mengenai maskapai ini. Hal itu mengakibatkan para penumpang enggan untuk memakai jasa penerbangan tersebut. Selain itu, manajemen PT Adam Air yang kurang terbuka sistem keuangannya juga menjadi penyebab bangkrutnya Adam Air. Sikap tertutup manajemen inilah yang menjadikan dua investor hengkang dengan menarik 50% saham dari Adam Air. PT Bhakti Investama menarik modalnya melalui dua afiliasinya karena tidak ada jaminan keuntungan jangka panjang. Dengan model perseroan yang kurang terbuka sangat sulit PT Bhakti Investama mengakses keuangan. Kasus adanya penggelapan dana dan korupsi juga belum diusut secara tuntas. Dan akhirnya pada tanggal 20 Maret 2008 PT Adam Air secara resmi dinyatakan bangkrut.

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

Tinggalkan komentar